PT PELNI Cabang Ende Bantu Cairkan Asuransi Keluarga, Warga Nagekeo Yang Meninggal Diatas Kapal.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Agustus 2025.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI Cabang Ende menunjukkan komitmen tanggung jawab sosial dan pelayanan maksimal kepada para penumpang dengan membantu proses pencairan asuransi jiwa bagi keluarga almarhumah Siti Aminah Daeng, warga Mbay Dam, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Almarhumah Siti Aminah merupakan penumpang KM Tidar yang berlayar dari Pelabuhan Maumere menuju Makassar. Namun, dalam perjalanan laut pada tanggal 13 Juni 2025, beliau meninggal dunia di atas kapal.
Mengingat kondisi tersebut, jenazah almarhumah kemudian diturunkan di Pelabuhan di Baubau, Sulawesi Tenggara, untuk penanganan lebih lanjut.
Menanggapi peristiwa duka ini, PT PELNI Cabang Ende segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga, manajemen kapal, serta PT Jasa Raharja Putera, lembaga penyedia asuransi untuk penumpang resmi kapal Pelni.
Kepala Cabang PT PELNI Ende, Ade Dinar Nugroho Pamungkas, dalam keterangannya menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhumah. Ia juga memastikan bahwa sebagai penumpang resmi yang tercatat dalam manifest KM Tidar, almarhumah berhak atas perlindungan asuransi penumpang.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, PELNI Cabang Ende langsung membantu proses administrasi dan koordinasi agar santunan asuransi dari PT Jasa Raharja Putera dapat segera dicairkan dan diterima oleh keluarga almarhumah,” ujar Ade Dinar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
