Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com Upaya penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Aparat Gabungan, TNI, Polri dan Sat Pol PP, kabupaten Nagekeo menuai protes dari pelaku usaha.

Penegasan PPKM pada pelaku usaha melalui penertiban Jam buka dan tutup usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dinilai tebang pilih dan berlaku tidak adil, dengan pendekatan aparatur yang tidak humanis.

Aparat dinilai tidak konsisten dalam mengawasi PPKM bedasarkan Instruktursi Bupati Nagekeo, Nomor: 400/Kesra.NGK/393/07/2021 Poin Ketujuh bagian c dan d.

Bagian c menjelaskan bahwa, pasar harian tetap beroperasi hingga jam 17.00, sedangkan kios, toko dan minimarket dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pada bagian d menjelaskan bahwa, warung makan, rumah makan, Cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan,   ditetapkan makam/minum di tempat, sebesar 25% dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi sampai jam 17.00.

Alex Wani (41), pemilik Konter Excel Phone.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Alex Wani (41), pemilik Konter Excel Phone, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Danga-Mbay, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kepada awak media, Jumat (16/07/2021) siang.

“Saya bilang jangan dulu tutup, tunggu mereka didepan tutup baru saya tutup. Akhirnya mereka langsung tarik pintu.  Saya emosi naik sudah, saya bilang, Jangan begitu ko!, saya mau tutup tapi kamu jangan paksa begitu ko. Mereka di   depan, Kenapa kamu tidak paksa.” Jelas Alex menceritakan Kronologis kejadian,  seteru antara dirinya dan petugas pada Kamis (15/07) malam.

Alex Menegaskan bahwa, Ia sebenarnya  tidak berniat melawan aturan atau petugas, tapi ia berharap agar penegakkan PPKM oleh aparat dapat dilakukan dengan adil sehingga tidak ada yang merasa terlukai.

“Kamu jangan begitu ko, saya ini belum tutup karena saya lihat konter yang disebelah juga belum tutup. Kios yang didepan juga belum tutup, dengan warung yang dekat selera baru juga belum tutup. Okelah kalau aturan saya juga ikut, tetapi ditempat lain mereka tidak seperti itu, tapi disaya kok kasar begitu?, Untuk ikuti aturan, saya pasti ikut. Tetapi jangan ada diskriminasi ko, saya tutup yang lain tidak tutup. tegurannya kesaya kesannya kasar, tapi yang lain tidak seperti itu? ” Ujarnya.

Muhayan Amir, Kasat Pol PP kabupaten Nagekeo, juga selaku Ketua Bidang Penegakkan Satgas Covid-19 Kabupaten Nagekeo.

Muhayan Amir, Kepala Satuan (Kasat), Pol PP kabupaten Nagekeo, juga selaku Ketua Bidang Penegakkan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Nagekeo, ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menjalani tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut jelas termuat dalam Instruktursi Bupati Nagekeo, Nomor: 400/Kesra.NGK/393/07/2021, sebagai bagian dari penjabaran dari Instruksi menteri  dalam Negeri, nomor 17 tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, di wilayah kabupaten Nagekeo.

Selain itu, semakin tingginya penyebaran covid-9 di kabupaten Nagekeo dan meningkatnya jumlah angka kematian di Nagekeo akibat Covid-19, menjadi perhatian serius semua pihak, perihal penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Nagekeo.

Muhayan Amir menjelaskan, dalam upaya penegakkan PPKM di Nagekeo, semua berlaku sama, adi dan merata tanpa ada diskriminasi dan tidak Beretikat baik terhadap pelaku usaha tertentu.

“Kita lakukan semua dengan perlakuan yang sama.  Di radius Kota Mbay ini, hampir setiap malam kita lakukan.  Kepada kios-kios kita beritau dengan cara yang cukup familiar. Termasuk di tempat itu juga, dengan bahasa isyarat, karena disitu langganan saya beli pulsa.” Jelas Muhayan.

Lanjut Muhayan, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang bertugas pada malam itu, Penegakkan PPKM pada semua pelaku usaha berjalan aman dan semua pelaku usaha kooperatif ketika ditegur petugas.

Ketika tiba di tempat usaha, counter Excel Phone, pemilik usaha malah menantang petugas dan memilih berargumentasi dengan petugas.

“Sebelumnya saya dengar, ketika anggota saya tegur semua tutup, kooperatif, tinggal di tempat itu saja (Excel phone), malah dia bilang, Kau tutup ini dasar apa?, anggota saya menjelaskan secara baik dan sabar” Ungkap Muhayan.

Muhayan menyesalkan, mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan menilai wajar dan sangat manusiawi.

Sebagai petugas, mereka siap menerima  resiko apapun demi keselamatan semua orang dari ancaman pandemi covid-19 yang kian ganas dan merenggut banyak nyawa.

“Tadi malam saya tidak melihat dengan mata kepala sendiri. Ketika hal ini terjadi   saya pikir ini manusiawi. Bagi kami, bagi  pemerintah yang penting mereka ikut untuk keselamatan mereka sendiri. Kami petugas siap menerima resiko apapun intinya kamu selamat.” Ujarnya.

Muhayan mengatakan, dalam upaya kesuksesan penerapan PPKM di kabupaten Nagekeo, dalam rangka menekan penyebaran covid-19, sangat diharapkan kerjasama dari semua elemen, agar scara sadar mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan.

“Sekeras apapun kamu berteriak tugas dan pengabdian saya tidak akan luntur, karena saya berpijak pada aturan, dan aturannya diyakini demi keselamatan dia dan kita semua” Tutur Kasat Pol PP kabupaten Nagekeo kepada awak media. (***)