Penulis : Petrus Fua Betu

Polisi Ungkap Kronologis Penemuan Mayat Pegawai Lapas yang Tewas Gantung Diri.

Nagekeo, Faktahukumnt.com – Jumat, 17 September 2021.

Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menyamapaikan sejumalah fakta seputar penemuan mayat pria yang tewas gantung diri di bawah kolong jembatan Dowo Lomba, Desa Witurombaua, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/09/2021).

Dalam Keterangan pers yang di sampaikan Kapolres Nagekeo, melalui Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus K. Sanam, S.H., menjelaskan bahwa Pria tersebut bernama Yusuf Syuhada, usia 27 tahun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Bajawa.

Korban semulanya ditemukan Yohanes H.T.D. Hurint (30) dan rekanya, Emanuel Y. Ora (32), warga desa Udiworowatu, kecamatan Keotengah, ketika hendak memancing di pantai dekat Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Ketika keduanya sedang berjalan menuju kepantai, Yohanes tidak sengaja  membalikan badan.

Yohanes terkejut ketika memandang kearah jembatan, dirinya melihat korban dalam keadaan tergantung.

Yohenes kemudian memberitahu Emanuel dan selanjutnya keduanya berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Warga sekitar akhirnya berdatangan menyaksikan peristiwa tersebut.

Kemudian, peristiwa tersebut ddilaporkan kepada pihak kepolisian Subsektor Keotengah oleh Fransiskus Niwa (34), warga RT 008, desa Mbaenuamuri.

Menerima laporan Fransiskus, pihak kepolisian Subsektor Keotengah langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan tindakan Kepolisian.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Mauponggo, melakukan olah TKP dan kemudian korban dibawakan ke Puskesmas Keotengah untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Saat Polisi tiba di TKP, kondisi TKP dalam keadaan asli dengan posisi korban masih tergantung di jembatan.

Saat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis gantung diri, korban mengenakan seragam Lapas, dengan baju berwarna biru tua, celana biru dan sepatu boneng.

“Bangunan jembatan dengan ukuran 5 x 7, kondisi terakhir korban saat meninggal, masih dalam posisi tergantung, dengan posisi tali terikat simpul hidup pada leher korban, Menggunakan tali warna biru sepanjang 10 meter” Terang Kapolsek Mauponggo.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang dibawa korban yakni sebuah mobil  Inova dengan nomor polisi B 1615 KKV, sebuah handpon serta dompet milik korban.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ipda Yakobus bahwa, Korban selama ini terlibat hutang piutang.

Korban juga dinformasikan enggan berkantor selama kurang lebih satu bulan.

Korban diduga mengakahiri hidupnya dengan gantung diri karena masalah hutang piutang dan penggelapan uanga yang perkaranya sedang ditangani pihak Polres Ngada.

Korban juga dinformasikan, pada sabtu, 11 September 2021 bersama-sama dengan istrinya sempat ke rumah mertuanya yang beralamat di desa Witurombaua, dengan niat mengantar anaknya untuk tinggal sementara bersama mertuanya karena istrinya hendak berangakat ke Kupang untuk sleksi P3K.

“Penyidik/penyidik pembantu Polsek Mauponggo saat ini terus melakukan proses penyelidikan dengan terus mengumpulkan alat bukti termasuk memeriksa saksi terkait. ” tutup Kapolsek Mauponggo dalam Keterangan pers yang diterima media ini. (***).