Pimpinan DPRD Nagekeo Akan Perintahkan Inspektorat Audit Dana Jaspel RSUD Aeramo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 3 September 2022.
Salah satu pimpinan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo menyatakan, akan memerintahkan lembaga Inspektorat kabupaten Nagekeo untuk segera melakukan Audit internal terhadap realisasi dana jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Aeramo, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu dikemukakan Kris Dua Wea, Wakil Ketua II DPRD Nagekeo, ketika dimintai tanggapannya oleh FAKTAHUKUMNTT.COM, perihal keluhan tenaga medis yang menyatakan tidak puas terhadap realisasi dana Jasa pelayanan (Jaspel) medis di RSUD Aeramo yang dinilai tidak transparan dan atas dasar suka atau tidak suka.
Kris Dua Wea ketika ditemui media ini, di kantor Golkar kabupaten Nagekeo, Sabtu 3 September 2022 mengungkapkan bahwa, perihal pembagian jasa pelayanan tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 kerap disuarakan lembaga DPRD Nagekeo kala rapat dengan Dinas Kesehatan kabupaten Nagekeo sejak tahun 2020 lalu.
Wakil ketua DPRD Nagekeo tersebut meyakini Perbup Remunerasi yang di keluarkan pemerintah daerah sudah jelas dan mengikuti peraturan pemerintah yang lebih tinggi serta tidak terindikasi merugikan kepentingan banyak orang.