Penulis : Petrus Fua Betu

Untuk diketahui bahwa Mendasari surat Camat Boawae, Nomor 130.1/PEM.BWE/230/09/2020, Perihal Penyelesain masalah, Pihak yang beperkara adalah Bertyn Seke dan Yohanes Brekhmans GU Menge, CS.

Namun melalui kuasa hukumnya, Bertyn  Seke melayangkan Surat Keberatan Nomor 01/EKS-PDT/ADV-PERADI/D/X/2022, perihal pemberitahuan untuk tidak hadir karena Menurutnya, beliau tidak bermasalah dengan Yohanes Brekhmans GU Menge, CS, melainkan dengan Aloysius Lako Tiu.

Perkara
Hendrikus Dhenga, SH, kuasa hukum Bertyn Seke, menghadiri mediasi penyelesaian perkara yang di fasilitasi Camat Boawae mewakili Kliennya.

Dalam mediasi penyelesaian perkara yang difasilitasi oleh Camat Boawae, Pihak Bertyn Seke diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH, Advokat dari kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH., M.Hum & Partners.

Langkah hukum yang telah ditempuh oleh Kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH., M.Hum & Partners untuk membela kliennya adalah dengan melayangkan surat somasi pertama, Nomor 02/SOMASI-PDT/ADV-PERADI/AW.C/10/2022, ditujukan kepada Aloysius Lako Tiu.

Tetap Terhubung Dengan Kami: