Informasi lainya yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM adalah Hari selasa tanggal 12 Agustus 2022, pukul 12.00 wita, Korban (pensiunan Guru) pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri.
Namun aksi nekat korban (Pensiunan Guru) berhasil digagalkan oleh anak Korban berinisial YBN (saksi kedua) dengan cara merampas pisau.
Namun demikian korban (pensiunan Guru) tetap mengalami luka pada bagian leher dan sempat dijahit.
Korban (pensiunan Guru) sebelumnya menderita stroke ringan pada bulan juli tahun 2020, dan beberapa bulan terakhir ini penyakit yang dialami korban semakin parah sehingga korban tidak bisa melakukan aktifitas hanya berbaring di tempat tidur.
Keluarga Korban menerima kematian korban (pensiunan Guru) sebagai musibah dan bersedia menandatangani surat pernyataan menolak untuk dilakukan Otopsi. (Tenda)