PAD Nagekeo Rendah, Pelaku Usaha Siap-Siap, Satpol PP Giat Penegakkan Perda.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 September 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan kegiatan penertiban dan penegakkan Peraturan Daerah (Perdana) di wilayah kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya penegakkan Perda dimaksud menyasar pada seluruh pelaku usaha di kabupaten Nagekeo, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nagekeo yang dinilai masih sangat kecil.
Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018, pasal 5 huruf a yang menerangkan bahwa, Tugas Satuan Pamong Praja adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum yang menjadi alas penegakkan Perda yang di jalan Satpol PP kabupaten Nagekeo antara lain.