Masyarakat Adat Labolewa Polisikan Kades Labolewa dan Camat Aesesa.
Nagekeo, Faktahukumntt.com – Sabtu, 02 Oktober 2021.
Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa (Labolewa) melaporkan Kepala Desa (Kades) Labolewa berinisial “ML” dan Camat Aesesa, berinisial “OS” di Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (02/10/2021).
“ML” dan “OS” di laporkan masyarakat adat Kawa atas dugaan tindakan pengerusakan, penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan masyarakat adat Labolewa diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo oleh petugas atas nama Petrus Newa, Brigadir Polisi Satu dan mengatahui kepala unit SPKT, Leo Irawan Brigadir Polisi Kepala.
Laporan masyarakat adat tercatat dalam, Surat Bukti Laporan (SBL) Nomor : TBL/86/X/2021/NTT/Res Nagekeo.

Pantuaan media Faktahukumntt.com, puluhan masyarakat adat yang terdiri, ibu-ibu, orang muda, dan tokoh masyarakat adat Kawa, tiba di Polres Nagekeo, kurang lebih pukul 10.00 wita.
Mereka nampak setia menunggu disekitar kompleks Mapolres Nagekeo, hingga diterbitkan SBL, sekitar pukul 14.00 wita.
Seperti yang penah diberitakan media Faktahukumntt.com sebelumnya, mereka sesungguhnya sangat mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk Lambo.
Masyarakat adat hanya menuntut agar hak-hak masyarakat adat yang masih tercecer diakomodir pemerintah. (***).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.