Pertanyaan sederhana, apakah PPK sudah mengantongi SK Penlok 2 dari Gubernur dan telah melewati syarat-syarat formil lainya?, ataukah ini perintah Gubernur, supaya penyedia jasa diperbolehkan untuk bekerja walaupun belum ada SK?, disini sebagai masyarakat kecil hanya dapat berasumsi, mungkin ini cara kerja para mafia tanah.

Terhadap peristiwa ini, Kapolres bersama Ketua DPRD Nagekeo memfasilitasi untuk mempertemukan penyedia jasa dengan masyarakat adat di kampung Boamaso. Terdapat kesepakatan, bahwa pengerjaan dihentikan terlebih dahulu, semua alat kerja kembali ke area Penlok 1.

Kami minta stop dulu bekerja di area Penlok 2, karena belum ada proses pengukuran, identifikasi. Kami mengalami kerugian, yang mana apabila terjadi perhitungan pembayaran, bagaimana mau mengetahui jumlah tanam-tumbuh di atas lahan yang sudah dikerjakan. Siapa yang bertanggungjawab dengan semuanya ini?.