Nagekeo.Faktahukumntt.com – Pasangan suami istri asal desa Kotagana, kecamatan Mauponggo, Gregorius Gade (63) dan Monika Tozo (52) , mendatangi kantor bupati Nagekeo, propinsi Nusa (NTT) pada selasa (02/03/2020).
Mereka berniat menemui wakil bupati Nagekeo, Marianus Waja, S.H., untuk Mengaduhkan dan meminta solusi perihal masalah tanah antara Keluarga Gregorius Gede dengan Petrus Pada.
Selain mendatangi Kantor Bupati Nagekeo, mereka juga berniat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo untuk hal yang sama.
Menurut Gregorius dan Istrinya, Petrus Panda adalah tetangga, yang lahannya berbatasan dengan mereka.
Persolan tanah antara Gregorius dan Petrus bermula pada tanggal 1 Februari 2021. Saat itu, Petrus yang hendak membangun rumah menyerobot hingga kintal milik Gregorius.
Gregorius menjelaskan, Petrus juga menyerobot dengan memagari lahan miliknya seluas kurang lebih 30 kali 40 meter persegi.
Beliau melaporkan tindakan semena-mena yang dilakukan Petrus kepada pemerintah desa (Pemdes) Kotagana, Kecamatan Mauponggo.
Pemdes Kotagana telah memfasitasi persoalan tanah antara keduanaya. Namun, menuai jalan buntu dan belum menghasilkan solusi. Kecuali berita acara yang menerangkan agar kedua belah pihak tidak diperkenankan melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
Kata Gregorius, Petrus tidak mengindahkan keputusan bersama dan larangan pemerintah desa, dengan terus melakukan aktifitas pada lokasi tersebut.
“Pihak sebelah kerja terus, bangun rumah, kami minta bapak desa cegat. tetapi bapak desa bilang kamu jangan atur saya, berita acara tidak kuat. kamu mau lapor ke DPR ka, bupati ka terserah kamu. Kami lapor polisi, tetapi polisi bilang kecuali bapak desa yang minta mereka baru mereka cegat. Polisi suruh kami Lapor ke Pengadilan Negeri karena ini perkara perdata, tetapi kami uang tidak ada.” Ungkap Gregorius kepada Faktahukumntt.com, selasa (02/03).
Ia Menilai bahwa sikap Petrus yang tidak mengindahkan kesepakatan bersama, terkait larangan beraktifitas lokasi yang bersangketa, karena beliau merasa pemdes adalah orang dekatnya.
“Mau bagaimana, RT adik kandungnya, dusun keluarga mereka, kepala desa juga ada hubungan kekerabatan dengan mereka” Ujar Gregorius.
Kepala Desa Kotagana, Nikolaus Nuwa, Ketika dikonfirmasi media Faktahukumntt.com, melalui pesan whatsApp membatah tudingan Gregorius yang menilainya besikap tidak Netral dan memihak pada Petrus.

Nikolaus mengatakan, sebagai pemerintah desa mereka telah berupaya semaksimal mungkin. Namun upaya mereka belum berhasil karena keduanya saling mempertahankan kebenarannya.
“Mat siang pak, itu ada berita acaranya. Kita tidak memihak siapapun. Pemdes hanya sebatas kewenangan sebagai hakim perdamaian. Kita sudah klarifikasi bersama LPA dan BPD tapi kedua duanya saling mempertahankan. Maka Pemdes menghimbau untuk sementara menghentikan kegiatan. kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melanjutkan ke tingkat yg lebih di atas atau pengadilan negeri.Trims.” Tulis Kades Kotagana dalam pesan Whats Appnya yang diterima media Faktahukumntt.com pada selasa (02/03) siang.