Penulis : Petrus Fua Betu

Lius Sambu Bantah Tambang Pasir Di Kali Aesesa, Nagekeo Ilegal

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juli 2022.
Aktivitas penambangan pasar dikali Aesesa, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disoroti salah satu portal berita media online beritansional.id dan Menyebutkan bahwa Aktivitas Tambang Pasir di Kali Aesesa Ilegal dibantah Aurelius Sambu, Direktur CV Karunia Jaya Mbay dan juga merupakan Ketua Kamar  Dagang dan Industry (Kadin) Kabupaten Nagekeo.

Tambang Pasir
Aurelius Sambu, Direktur CV Karunia Jaya Mbay Sekaligus Ketua Kadin Kabupaten Nagekeo.

Aurelius mengungkapkan bahwa, informasi yang beredar melalui portal berita media online beritansional.id dengan judul “Ilegal, Tambang Liar Menghancurkan Nagekeo” yang diterbitkan pada tanggal 19 juli 2022 tidak benar. sesungguhnya, Aktifitas Tambang Pasir yang dilaksanakan saat ini di Kali Aesesa sudah sesuai Mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Proses panjang untuk mendapatkan ijin usaha, tahapan demi tahapan telah dilalui para pihak dari Dukungan dan ijinan masyarakat adat hingga pemerintah yang lebih tinggi.

“Secara prosedural sudah kita lakukan dari tingkat masyarakat adat, suku, Kelurahan. dasar kesepakatan itu semua, kita mengajukan ke tata ruang, PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Red), sudah mengeluarkan peta tata ruang, turun survey”, jelas Aurelius.