Kota Rasa Kampung, Pemda Nagekeo Bertanggungjawab Terhadap Kebersihan Pasar Danga.
Nagekeo, Faktahukumntt.com – Senin, 02 Agustus 2021.
Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Antonius Moti, menyebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tanggungjawab terhadap kebersihan pasar Danga.
Hal itu disampaikan Antonius kepada media ini, senin (02/08/2021), menanggapi pemberitaan media ini terkait carut marut wajah pasar Danga, Kecamatan Aesesa.
Pasar yang terletak di pusat Kota Mbay ini, menunjukkan wajah tak elok karena sampah dan limbah.
sampah dan limbah tersebut, persis mengitari seluruh bagian saluran yang berada di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Pasar Danga dan kerap mengeluarkan bauh tidak sedap.
Hal tersebut lantaran menjadi sorotan pengunjung pasar dan ironisnya, disekitar area yang kotor dan jorok tersebut terdapat lapak pedagang kecil yang menjual kebutuhan pokok Rumah Tangga.
“Persoalan ini telah terjadi dari waktu ke waktu. Masalah tenaga, masalah anggaran dibicarakan di DPRD. Ini kembali kepada pemimpin di daerah. Dia punya political wil tidak?, dalam menata kota ini, termasuk urusan kebersihan di pasar.” Tutur Antonius Moti.
“Memang pasar di Danga ini, pasar di Ibukota ini jorok dan kotor. Bauhnya menyengat. Dari sisi kesehatan dan kebersihan tidak bagus dan sangat memprihatinkan. Kenyamanan masyarakat yang datang beli di Pasar, tergantung kebersihan di pasar, dan ini persolaannya. Itu kembali ke Pemerintah Daerah itu sendiri. Dia mau urus tidak daerah ini secara baik? , dia punya political wil tidak? , terkait urusan kebersihan kota, yang salah satu poin didalamnya terkait kebersihan pasar ” Ungkap Anton Moti lebih lanjut.
Antonius Moti, ketua Komisi III DPRD Nagekeo yang membidangi kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat tersebut mengungkapkan bahwa, perihal manajemen pasar Danga sering dibahas dalam rapat kerja DPRD dan Pemda Nagekeo.
Tata kelola pasar Danga yang sering dibahas bersama Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo, yang merupakan Mitra komisi III DPRD Nagekeo dalam rapat kerja maupun pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi, manejemen pasar dan ketenagakerjaan.
Politisi Golkar ini mengatakan, Kenyataannya, hingga hari ini, pemerintah daerah selaku pelaksana, belum melakukan tindakan konkrit terkait manajemen pengelolaan Pasar Danga.
“Hal ini telah dibicarakan dari waktu ke waktu. Dalam rapat kerja atau pembahasan APBD, di sidang Komisi, kita bicara soal pasar Danga harus ditata, diatur secara baik, termasuk dari aspek ketenagakerjaan. Bagaimanapun juga termasuk pengelolaan pasar. Itu juga sudah dibicarakan dari waktu ke waktu. tapi eksennya dari esskkutif tidak pernah dilaksanakan. Persolaannya disitu. ” Tegas Anton.
Ketua Komisi III DPRD kabupaten Nagekeo secara tegas mendesak pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan kebersihan di pasar Danga.
Persolaan Kebersihan di pasar Danga yang paling urgen dan segera adalah perihal penanganan limbah dan penataan sampah di tempat penjualan ikan sehingga tidak terkesan kotor dan jorok.
“Sebagai ketua komisi III, sebagai wakil rakyat kita mendesak Dinas terkait segera urus ini. Lagi-lagi saya bilang, Kota berwajah kampung. Ibarat pasar Danga itu, pasar desa yang tidak bisa diurus. malah pasar di desa, lebih bagus dari pasar di kota. Jangan sampai alasannya karena pandemi, letak batu aja bisa, masah untuk urus pasar alasan pandemi, itu alasan yang tidak rasional” Tandasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, yang menjadi alasan mendasar buruknya tata kelola pasar Danga adalah Belum adanya pengelola pasar Danga yang profesional dan diatur khusus.
Selama ini pengelolaan pasar Danga, ditangani langsung oleh Dinas Koprindag melalui Kepala Bidang Perdagangan.
Namun yang menjadi kendala adalah perihal ketersediaan personil pada Bidang Perdagangan sangat terbatas yakni, hanya terdiri dari 1 Kepala Bidang dan 2 anggota. (***)