Dalam Perkara Dugaan Korupsi penghilangan aset daerah pada Penataan Pasar Danga, para tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah, ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 pasal 1 KUH Pidana. (Tenda).