Penulis : Petrus Fua Betu
|
Editor : Josse

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT cabang Nagekeo tersebut berpendapat bahwa Sehubungan dengan Eksavator milik Dinas PUPR yang jatuh ke laut,  boleh saja dilakukan klarifikasi oleh Polisi jika ada pengaduan dari pihak yang menyewakan alat terhadap kontraktor.

Selain itu,  Polisi boleh meminta klarifikasi jika ada dugaan pidana dan dugaan korupsi.

“Kalau pun pidana apakah ada korban dari terceburnya eksavator ke laut? dan jika korupsi, apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan  bahwa ada dugaan korupsi. Bahwa proses penegakan hukum itu wajib dilakukan tetapi harus  mendasar pada aspek prosedural”, Tegas Hendrikus.

Sementara itu, Lukas Mbulang, SH, Praktisi Hukum senior asal kabupaten Nagekeo ketika dimintai pendapatnya oleh FAKTAHUKUMNTT.COM berkomentar bahwa Peristiwa Tenggelamnya Eksavator Dinas PUPR kabupaten Nagekeo murni merupakan kecelakaan kerja dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Tidak dikategorikan tindakan pidana, ini  kecelakaan biasa. tidak ada kerugian sepanjang rekanan beretikat baik untuk ganti, tidak ada masalah, unsur perdata saja kerena para pihak terikat perjanjian kerja atau kontrak”, ujar advokat senior, pemilik LBH Nurani di kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami: