Insiden Eksavator PUPR Nagekeo Tenggelam, Praktisi Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Januari 2023.
Praktisi Hukum kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana dalam insiden tenggelamnya Eksavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pelabuhan Ferry Marapokot, Kamis, 19 Januari lalu.

Peristiwa jatuhnya alat berat PUPR yang di sewa pakai oleh PT Timur Ahava Perkasa murni merupakan kecelakaan kerja dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Polres Nagekeo sudah dua kali memanggil rekanan proyek atas insiden  itu. Sedangkan  pihak yang dirugikan dalam insiden tersebut (Dinas PUPR) mengaku tidak membuat Laporan Polisi karena rekanan siap bertanggungjawab.

Hendrikus Dhenga, SH, Advokat Peradi asal Nagekeo mengutarakan bahwa penyidik Polres Nagekeo  bisa saja memanggil seseorang untuk mendapatkan keterangan.

Kata Hendrikus panggilan polisi harus didasari dua aspek yaitu adanya delik aduan dan delik biasa.  Delik aduan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau karena haknya yang dilanggar sedangkan delik biasa  karena adanya unsur pidana atau korupsi.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT cabang Nagekeo tersebut berpendapat bahwa Sehubungan dengan Eksavator milik Dinas PUPR yang jatuh ke laut,  boleh saja dilakukan klarifikasi oleh Polisi jika ada pengaduan dari pihak yang menyewakan alat terhadap kontraktor.

Selain itu,  Polisi boleh meminta klarifikasi jika ada dugaan pidana dan dugaan korupsi.

“Kalau pun pidana apakah ada korban dari terceburnya eksavator ke laut? dan jika korupsi, apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan  bahwa ada dugaan korupsi. Bahwa proses penegakan hukum itu wajib dilakukan tetapi harus  mendasar pada aspek prosedural”, Tegas Hendrikus.

Sementara itu, Lukas Mbulang, SH, Praktisi Hukum senior asal kabupaten Nagekeo ketika dimintai pendapatnya oleh FAKTAHUKUMNTT.COM berkomentar bahwa Peristiwa Tenggelamnya Eksavator Dinas PUPR kabupaten Nagekeo murni merupakan kecelakaan kerja dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Tidak dikategorikan tindakan pidana, ini  kecelakaan biasa. tidak ada kerugian sepanjang rekanan beretikat baik untuk ganti, tidak ada masalah, unsur perdata saja kerena para pihak terikat perjanjian kerja atau kontrak”, ujar advokat senior, pemilik LBH Nurani di kabupaten Nagekeo.

Para pihak beretikat baik dan kecelakaan kerja tersebut semestinya dianggap musibah, sebab hal tersebut diluar dugaan dan tidak direncanakan.

“Antara PPK, pemilik proyek dan rekanan sudah bersepakat, pekerjaan diselesaikan, addendum karena lambat waktu, ada denda. Sementara antara pemilik eksavator Pemda, orang (rekanan, red),  siap ganti. Orang (rekanan, red) beretikat baik, dan itu dianggap musibah yang tidak pernah di rencanakan. kecelakaan kerja, tidak unsur Pidana, sengaja atau niat, jauh dari semua itu”, Tegas Praktisi Hukum juga merupakan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI).

Menurut Lukas Mbulang, yang paling penting dan harus diutamakan adalah penyelenggaraan proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat tersebut segera rampung dan memberikan asas manfaat kepada publik.

“Yang paling penting, Pemerintah dan kita semua, sepakat dan berterimakasih kalau memang kontraktor atau rekanan bersedia menyelesaikan pekerjaan itu. yang kita butuh, asas kemanfaatan dari proyek tersebut yang berguna bagi masyarakat banyak. Apalagi sekarang pekerjaannya sudah 90 persen, tinggal 10 persen”, urai Praktisi hukum kawakan  tersebut.

Menurutnya, Kejadian tersebut belum masuk wilayah hukum pidana. Tindakan polisi memanggil rekanan masih wajar jika urusannya perihal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Polisi boleh-boleh saja memanggil rekanan untuk urusan Kamtibmas, tetapi tidak sampai menekan orang (rekanan, red) bahwa dia melakukan tindakan pidana. Urusan pidananya, jika pekerjaan itu mangkrak, tidak dilanjutkan, kontraktor wanprestasi. itu urusannya nanti, kalau sekarang belum. Semestinya kita suport agar pekerjaan terus dilanjutkan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Asas, kemanfaatan nya yang kita tunggu”, ungkap pengacara kondang asal Nagekeo, Lukas Mbulang, SH. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.