Ini Tanggapan Kades Labolewa Atas Aksi Demonstrasi Masyarakat Adat Labolewa.
Nagekeo, Faktahukumntt.com – Kamis, 30 September 2021.
Marselinus Ladho, Kepala desa (Kades) Labolewa, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), buka suara menanggapi aksi yang digelar masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa (Labolewa) pada Rabu (29/09/2021).

Ketika dikonfirmasi Faktahukumntt.com, Rabu (29/09/2021) malam, via sambungan telepon, Kades Labolewa menerangkan bahwa aksi masyarakat adat Labolewa di kantor desa merupakan tindakan keliru.
“Kalau Kawa ini benar, karena yang mereka persoalkan terkait Kawa yang belum masuk kedalam pendataan tanah. Soal jawab pendataan ini sebenarnya, Kawa dengan suku Kawa secara umum dengan suku Nakarobho di Lambo. Untuk menjawab itu, apakah seorang kepala desa menjawab? itu benar atau tidak?.” Ungkap Marselinus.
Menurut Kades seharusnya Masyarakat melakukan aksi Demonstrasi maupun penyegelan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo karena merekalah yang berkewenangan mendata dan menginventarisir data tanah milik masyarakat.
“Apakah ini program desa yang harus segel kantor?, yang demo ke kantor? jalurnya berbeda. Jalur yang benar itu, SK pengadaan tanah itu, SK Gubernur, yang tentunya yang tau tentang ukuran, terkait peta bidang dan sebagainya adalah BPN. BPN Propinsi mendalaut kepada BPN Nagekeo. Kalau memang demo atau ini ke BPN Nagekeo. ” Jelasnya.
Menurut Marselinus terkait pendataan kala itu, setelah keluarnya Peraturan Gubernur Tahun 2019 tentang pengadaan tanah, dirinya sempat berkonsultasi dengan petugas pengukuran perihal pendataan lahan masyarakat.
“Dalam sosialisasi jelas bahwa disaat pengukuran semua masyarakat yang terdampak harus berdiri di lahannya masing-masing, terlepas lahan kosong. dalam pengukuran, dalam penempatan nama, saya tanya pak bidang sub pengadaan pengukuran, Pak Deni, Bagaimana terkait nama?. Mereka bilang Ya, Bapa untuk sementara kami tulis dulu nama pemilik kebun. ” Kata Marsel.
Menurut Kades Labolewa, Masyarakat suku Kawa berhak melayangkan protes terhadap hal tesebut karena tidak diakomodirnya wilayah Kawa dalam proses pendataan tanah.
Pasalnya, titik nol waduk Lambo, kata dia, memang benar berada di atas tanah ulayat masyarakat adat Kawa.
Marselinus menduga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menggunakan data lama dalam mengidentifikasi tanah masyarakat.
Untuk itu, Kades Labolewa bersama masyarakat akan kembali membicarakan hak dan penguasaan wilayah terdampak waduk pekan depan di Kantor Desa Labolewa dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam rencana ini minggu depan mau duduk lagi dengan menghadirkan BPN. Saya minta kepada Pemda Nagekeo, atau pihak yang berkepentingan didalamnya untuk menghadirkan BPN Nagekeo, sehingga dapat menjelaskan kepada masyarakat.” tutur Kades Labolewa yang dikutip Faktahukumntt.com. (***).