TIM PH mengungkapkan, Terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 1 pun dari CV. Lembah Ciremai.

“Tidak ada sedikit pun atau tidak ada 1 (satu) rupiah pun, Terdakwa PKTM ikut menikmati apa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian negara,” tegas Tim PH.

Menurut Tim PH, pembayaran uang penganti adalah pidana tambahan bersifat fakultatif sehingga bergantung siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut. Teori Dualistis memisahkan perbuatan pidana dengan pertanggungjawab pidana. Oleh karenanya, pidana tambahan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenakan denda keterlambatan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari CV. Lembah Ciremai dikenakan kepada Terdakwa PKTM adalah Tidak Tepat/Tidak Patut/Tidak Adil.

Bahwa dengan demikian, Unsur “Pembayaran Uang Pengganti” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. (FH/tim)