Dugaan Pengeroyokan di Nagekeo, Korban Tolak Restorasi Justice, Polisi Akan Gelar Perkara. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 24 Juli 2022.
Raimundus Olabaga, Warga Kampung Oja, Desa Ladolima Timur, kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan menolak penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Raimundus adalah Korban dugaan Pengeroyokan di pasar Danga, Kabupaten Nagekeo. Dirinya diduga dikeroyok oleh pelaku berinisial KT, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo bersama kakak kandung KT, berinisial GG.

Dugaan Pengeroyokan
Raimundus Olabaga Korban Dugaan Pengeroyokan di Nagekeo bersama Kakaknya Saturnus Dhosa. (Foto: Dokumen Faktahukumntt.com). 

Raimundus Mengungkapkan bahwa, dirinya memilih menolak Restorasi Justice dan melanjutkan proses hukum karena tidak ada etiket baik pelaku terhadap dirinya selaku korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dengan pendekatan kekeluargaan.

“Selama ini, mereka tidak pernah datang ke kami untuk bicara secara baik-baik. Saya dengan keluarga sudah sepakat, kami serahkan kepada polisi untuk lanjut dengan proses hukum saja” Ungkap Raimundus kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, Minggu 24 Juli 2022.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.