Muhamad Laga berharap agar Polisi dapat menangani peristiwa hukum dugaan pengeroyokan yang menimpa mereka dengan profesional dan independen sehingga tidak mengambil keputusan yang dapat merugikan pihaknya.
“Kami berharap Polisi Polres Nagekeo, dapat bertindak adil dan tidak merugikan kami selaku korban. Mengapa 8 orang yang kami laporkan, namun yang ditetapkan jadi tersangka hanya 1 orang. Menurut kami ini sangat janggal”, Tandas Muhamad Laga.
Vinsensius Adrianus Van Gouda Wogo, SH, M.HUM, Mewakili Tim Kuasa Hukum kepada FAKTAHUKUMNTT.COM mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus Dugaan pengeroyokan yang melibatkan kliennya.
Advokat Peradi, juga merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT cabang Nagekeo tersebut meminta agar Polres Nagekeo bisa bekerja profesional berdasarkan SOP kepolisian dalam proses penyelesaian kasus Pidana dimaksud.
“Berdasarkan delik aduan yang kita terima, kita berharap polisi bertindak sesuai SOP. kita juga melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya perihal penetapan tersangka tadi dan penerapan pasal yang disangkakan. Tentu semuanya ada mekanisme dan prosedur terkait langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh untuk membantu klien kami. Kita akan melalui semua tahapan dengan profesional juga”, Ujar Pria yang disapa Advan Wogo tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nagekeo belum dikonfirmasi. (Tenda)