Dugaan Pengeroyokan di Kaju Laki Korban Pertanyakan Sikap Polisi Soal Penetapan Tersangka.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Agustus 2022.
Muhamad Laga (42), salah satu Korban pengeroyokan yang berlokasi di Kaju Laki, RT 14, Kelurahan Mbay I, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan Sikap Kepolisian Resort Nagekeo, dalam menangani perkara Dugaan Pengeroyokan yang dialami Dirinya bersama 3 rekannya, pada 04 Mei 2022 lalu.
Muhamad Laga, kepada Media Ini mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 lalu, dirinya telah melayangkan laporan polisi di Mako Polres Nagekeo atas dugaan Pengeroyokan yang dialaminya, bersama 3 rekannya atas nama Rifanto, Burhan Ja’far dan Rusmin Ja’far.
Pada kesempatan tersebut Ia melaporkan 8 orang terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial GA, AS, F, H, R, Am, An dan Al, Namun dirinya merasa janggal ketika mendapat infromasi dari Penyidik Polres Nagekeo, yang menerangkan bahwa hanya 1 orang tersangka yang ditetapkan dalam Perkara tersebut.
“Kami sebagai korban merasa tidak puas, kenapa pelakunya ada 8 orang namun yang ditetapkan jadi tersangka hanya 1orang saja. Informasi ini saya dapat dari penyidik di Polres Nagekeo” Ungkapnya, Senin 29 Agustus 2022.
Terhadap kejanggalan penyelesaian proses hukum dugaan pengeroyokan tersebut, korban akhirnya memilih meminta Bantuan Hukum dari Advokat Agustinus Bhara, SH, dan Rekan, Vinsensius Adrianus Van Gouda Wogo, SH, M.HUM serta Hendrikus Dhenga, SH.