Penulis : Petrus Fua Betu

Dapat Pasal Berlapis, Pelaku Penikaman Kepsek Ndora Menyesal. 

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Kamis, 09 September 2021.

Didikus Dame, warga Ndora, Desa Ulupulu, kecamatan Nangaro, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), disangkakan dengan pasal berlapis, karena aksi penikaman hingga merenggut nyawa almarhum Delfiana Azi, Kepala Sekolah SDI Ndora, beberapa waktu lalu.

Pasal berlapis yang menjerat Didikus mencangkup tiga pasal yakni, pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan. Pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan berat yang menyebabkan luka dan meninggal, serta  pasal 354 ayat 2 terkait luka berat dan meninggal dunia.

Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, S. H.,M.H., melalui kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Rifai, S.H.,  di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Rabu (08/09/2021) kepada awak Media mengungkapkan bahwa Berkas perkara kasus penikaman Kepsek Ndora telah rampung dan diserahkan kepada Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bajawa.

“Perkara tersebut telah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan Negeri Bajawa. Perkara tersebut kami telah melakukan pelimpahan, semua barang bukti dan berkas perkara, dan selanjutnya menjadi tanggungjawab jaksa” Jelas Ipda Rifai, kepada awak media saat  jumpa pers, Rabu (08/09) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Nagekeo, pelaku melakukan aksi tersebut tanpa rencana dan keterlibatan pihak lain. Tindakan nekat pelaku, murni disebabkan oleh perasaan kecewa dengan sikap pihak sekolah yang memulangkan anaknya ketika hendak mengikuti ujian.

Atas peristiwa tersebut pelaku, Didikus Dame telah menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada semua pihak atas kejadian tersebut.

“Pelaku, selama pemeriksaan dan ketika  disangkakan dengan 3 pasal ini, tersangka sangat menyesali perbuatannya. Selama mengahadapi perkaranya yang bersangkutan memohon maaf, kepada keluarga korban, maupun kepada masyarakat umum juga.” Terang Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Didikus Dame kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa dengan status Tahanan Kejaksaan Negeri Bajawa.

Polres Nagekeo Berkomitmen bahwa, kedepannya semua jenis kasus kriminal yang sudah ditangai pihak Polres Nagekeo akan dituntaskan satu demi satu.

“Kami memohon dukungan kita semua, bahwa kedepannya kami berjanji akan tuntaskan semua kasus yang pernah ditangi Reskrim Polres Nagekeo” Demikian Tegas Rifai yang dikutip Faktahukumnt.com. (***)