Pembagian Jaspel sesuai amanat Perbup Remunerasi yang merupakan aturan baku yang dipakai adalah 60 persen untuk tenaga medis yang langsung menangani pasien, dan 40 persen untuk tenaga medis yang tidak langsung menangani pasien.
Hal tersebut diatur dalam Perbup Remunerasi 2018 pada BAB VIII pasal 10 ayat 8 poin 3 menjelaskan soal insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis kelompok tenaga keperawatan/ setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam sistem remunerasi ini, yaitu sebesar 60 persen dari proporsi jasa yang diterima dan 40 persen sisanya dalam bentuk insentif tidak langsung yang didistribusikan ke direktur, direksi, dan pos remunerasi.
Sedangkan pada poin 4 menjelaskan 40 persen insentif tidak langsung yang didistribusikan ke direksi, staf manajemen, kelompok dokter umum atau dokter gigi, dan pos remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) besarnya diatur sebagai berikut:
Pos remunerasi sebesar 20 persen, insentif direksi (direktur, kabag tata usaha, kabid) sebesar 10 persen, insentif staf manajemen (kasie, staf manajemen) sebesar 5 persen dan kelompok dokter umum dan dokter gigi sebesar 5 persen.