Damai Tidak Libatkan Keluarga, Isteri Korban Pengeroyokan di Nagekeo Keberatan.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – Jumat 30 September 2022.
Lusiana Yati (41), keberatan terhadap Restorasi Justice (Keadilan Restorasi) yang telah diterapkan oleh Polres Nagekeo dalam menangani perkara pengeroyokan terhadap suaminya, Raimundus Olabaga (41).
Raimundus Olabaga adalah korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Klemens Ta’a, Oknum Kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satap Malabay, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo bersama kakak kandungnya, Gradus Gudu.
Klemens Ta’a dan Gradus Gudu melancarkan aksi pengeroyokan tersebut ditengah keramaian pasar Danga, pada Sabtu, 2 Juli 2022 Lalu.
Terhadap perkara ini Polres Nagekeo, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, telah memfasilitasi agar kasus pengeroyokan tersebut diselesaikan dengan pendekatan Restorasi Justice.