Penulis : Petrus Fua Betu

BPN Nagekeo Diduga Sebagai Biang Kerok, Tersendatnya Pencairan Ganti Untung Waduk Lambo Tahap Dua. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 22 Juli 2022.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo diduga Sebagai biang kerok tersendatnya Pencairan dana ganti untung tahap dua, proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan waduk Lambo atau Bendungan Mbay di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bernard Malelak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Waduk Lambo, dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, menggemukan bahwa tersendatnya data masyarakat calon penerima ganti untung tahap dua disebabkan oleh perkara data calon penerima ganti untung tahap dua  yang dikirim oleh pihak Kantor BPN Nagekeo masih belum valid. Akibat dari  tidak validnya data yang dikirim oleh pihak BPN Kabupaten Nagekeo maka sejumlah data masyarakat terpaksa di kirim kembali untuk di sesuaikan kembali dokumennya.

“Dokumen yang dikirim ke kita 342, saya Validasi yang lolos nya hanya 242 dokumen . 100 nya saya kembalikan ke pak Kakan (Kepala BPN Kabupaten Nagekeo, red). Dokumennya baru di email kemarin dulu ke saya”, jelas Bernard, Jumat, 22 Juli 2022.