Sosialisasi Peraturan Karantina dan Perda Lalu Lintas Ternak di Nagekeo: Upaya Lindungi Kesehatan, Ekonomi, dan Lingkungan

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 Mei 2025.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) melalui Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Karantina dan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Lalu Lintas Ternak di Aula Hotel Pepita, Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Selasa 27 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri lintas instansi seperti Dinas Peternakan, Satpol PP, Sabandar Marapokot, Polres Nagekeo, Koramil Aesesa, para camat, kepala desa, hingga pelaku usaha peternakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, SH. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan kekarantinaan demi menjamin keamanan pangan, kesehatan hewan, dan keberlanjutan usaha ternak di wilayah Kabupaten Nagekeo.

“Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kepentingan pemerintah. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi daerah kita,” ujar Bupati Simplisius.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.