Penulis : Petrus Fua Betu

Namun, Siprianus mengaku hal tersebut diduga dilakukan tidak sepenuh hati oleh BS (Apdes Rendu Butowe) karena BS melakukan manuver kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo untuk tidak menggunakan Surat Pernyataan tersebut sebagai dasar pengalihan hak.

“Kami sudah minta pengalihan hak di BPN Nagekeo, semua persyaratan kami lengkapi. BPN minta kami Foto, saat buat surat pernyataan, kami ada Foto. tapi mereka alasan lagi, kenapa tidak ada foto saat kami berpelukan. Pak Kakan bilang dia (BS) ada telepon pak Kakan untuk jangan pakai surat pernyataan itu, Ini sebenarnya ada apa?, mereka hanya mau bikin kita bolak balik saja”, Keluh Siprianus.

Siprianus menduga ada persekongkolan  antara BPN Nagekeo dan Apdes Rendu Butowe (BS) dalam urusan pengalihan hak atas tanah yang dikuasai BS. Menurutnya, Ia seakan-akan dipersulit oleh BPN Nagekeo dalam urusan tersebut.

“Kami Curiga BPN ada kerja sama dengan dia (BS). Waktu itu, saat kami minta data, mereka selalu saja tolak tarik. BPN bilang ada data di desa, ketika kami ke desa, mereka bilang ada di BPN” Ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami: