Nagekeo, Faktahukumntt.com – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nagekeo, Aparat Keamanan gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan unsur Tripika kecamatan Aesesa, melaksanakan penertipan aktivitas pasar mingguan di Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (03/07/2021) pagi.
Turut hadir dalam penertipan pasar mingguan Nagekeo pada kesempatan tersebut, Camat Aesesa, Oskar sina, PJS Danramil 1625.05/Aesesa, Serma Marselinus Uku, beserta anggota, Kanit reskrim Polsek Aesesa, Aipda Daud A. Suele, beserta anggota, Kasi Trantib Kecamatan Aesesa, beserta anggota, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, beserta anggota.
Informasi yang dihimpun media ini dari Danramil 1625.05/Aesesa Serma Marselinus Uku, menerangkan bahwa, penertipan pasar Danga bertujuan agar masyarakat kembali produktif dan aman dari Covid-19 karena kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Nagekeo semakin meningkat.
“Masyarakat diingatkan oleh pemerintah daerah Nagekeo untuk menutup pasar mingguan di pasar Danga yang mendatangkan kerumunan dari berbagai wilayah yang berbeda, yang datang kepasar Danga” Jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat yang beraktivitas dipasar mingguan Danga karena akir – akir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Nagekeo.
Iapun menjelaskan bahwa, pemerintah daerah nagekeo beserta seluruh elemen masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan masyarakat.
“Saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 karena secara keseluruhan masyarakat Nagekeo banyak terkonfirmasi Positif Covid-19 , masyarakat perlu waspada dengan varian baru dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat” Jelasnya lebih lanjut.
Dengan demikian, Pasar Danga ditutup satu minggu kedepannya, terhitung sejak tanggal 03 Juli s. d 10 Juli 2021. Walau demikian, pasar hariannya tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatannya.
Para kepala desa dan Lurah dihimbau agar mensosialisasikan kepada wrganya masing-masing bahwa pasar mingguan ditutup sementara waktu selama sepekan kedepan, sedangkan pasar harian tetap dibuka dengan syarat mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (***)