FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 22 April 2022.

Polres Nagekeo menggelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Turangga – 2022 dalam rangka menjamin keamanan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah di kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Nagekeo dan dipimpin oleh Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do M. Kes, Jumat (22/04/2022).

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga – 2022 dengan tema  “Wujud Sinergi Polri Dengan Istansi Terkait Untuk Menjamin Masyarakat Aman Dan Sehat Salam Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah”.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya, menyampaikan arahan Kapolri tentang pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2022 saat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H.

Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa, Perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H, sudah menjadi tradisi dari masyarakat Indonesia, dengan melaksanakan Ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga ,serta sahabat dekat.

Ia mengutarakan bahwa, Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 yakni pada tanggal 02 dan 03 Mei serta menetapkan Cuti bersama pada tanggal 29 April dan tanggal 04 sampai tanggal 06 Mei 2022.

“Berdasarkan mapping kerawanan yang dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang harus di antisipasi yakni Ancaman terorisme, Premanisme, Aksi Sweeping oleh ormas, Kenaikan dan kelangkaan bahan pokok serta BBM, Penyakit masyarakat, Kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan covid-19 serta Ancaman bencana alam” Ucapnya.

Bupati Don Juga Menambahkan Beberapa penekanan untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi “Ketupat-2022”, sebagai berikut,

1. Jaga stamina dan kesehatan mental beserta fisik selama perjalanan Operasi, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME.

2. Lakukan deteksi dini terhadap dinamika dan fenomena yang berkembang sehingga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan yang prediktif.

3. Laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dimanapun dan kapanpun yang mana merupakan wujud representasi Negara di tengah-tengah masyarakat.

4. Gelar kekuatan Polri pada Pos-Pos Pengamanan dan Pelayanan serta di Titik-titik rawan kriminalitas, titik-titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan Kepolisian guna menjamin masyarakat aman dan sehat.

5. Lakukan koordinasi dan kerjasama dengan satgas Covid-19 untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Idul Fitri 1443 H/2022 dengan melakukan test antigen secara acak terhadap warga masyarakat di tempat keramaian seperti rest area, mall, tempat wisata, dil untuk memonitor kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 di area-area tersebut.

6. Mendorong para pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk memasang dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Satgas pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.

8. Mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat. Satukan visi dan tujuan demi keberhasilan pelaksanaan operasi.

Apel Gelar pasukan tersebut berlangsung aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan cegah penyebaran covid-19.

Hadir dalam Upacara Gelar pasukan tersebut yakni Kapolres Nagekeo, Waka Polres Nagekeo, PJU Polres Nagekeo, Pabung 1625 Ngada-Nagekeo, Pleton Anggota Polres Nagekeo, Pleton Anggota Koramil – 05 Aesesa, Pleton Dishub Kabupaten Nagekeo, BNPB,  Tokoh Agama dan Pramuka. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.