Nagekeo.Faktahukumntt.com – (23/02/2021), Rencana penutupan air pada sekunder dua, irigasi teknis Mbay, dibatalkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alasan pembatalan penutupan air adalah meningkatnya tren kasus covid-19 dan penyebaran virus ASF di kabupaten Nagekeo, yang dinilai menyebabkan, ekonomi masyarakat lumpuh.
Pentupan air pada sekunder II, daerah irigasi teknis persawahan Mbay sebenarnya bagian dari mengejawantahkan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nagekeo, terkait penerapan gilir tanam dan atau pola tanam yang sesuai dengan kalender tanam.
Perbup tersebut akhirnya ditangguhkan berdasarkan surat edaran Bupati Nagekeo, nomor : 521/Ek-Ngk/11/02/2021, perihal pembatalan pergiliran tanam, di Irigasi Mbay.
Meski penutupan air dan pergiliran tanam dibatalkan, namun pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, melalui surat edaran Bupati, membagi secara detail, pengaturan kalender tanam, di Irigasi Mbay, tahun 2021, pada sekunder I (satu), II (dua) dan III (tiga), dalam 3 musim tanam (MT).
Musim tanam (MT) pertama, pada bulan Januari, hingga bulan April 2021, dengan
batas penanaman padi (tutup tanam), pada tanggal 31 januari 2021. MT II kedua, pada bulan Mei sampai Agustus 2021, tutup tanam terjadi pada, 31 Mei 2021 dan MT ketiga, pada bulan September, hingga Desember 2021, sehingga batas akhir penanaman padi MT III, tanggal 30 September 2021.
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), kabupaten Nagekeo, ketika diwawancarai media Faktahukumntt.com, di ruang kerjanya, senen (22/02/2020), mengemukakan bahwa, tujuan penerapan pergiliran tanam dan penutupan air, pada irigasi teknis, persawahan Mbay adalah, upaya memperbaiki unsur hara tanah dan pengendalian penyakit, sehingga dapat mendongkrak, produktivitas hasil panen petani.
“Pada awalnya, kita sesuai dengan Perbup. Dimana dataran irigasi teknis ini, harus diterapkan pola tanam, dengan pertimbangan pertama, tanah disinikan sudah terlalu tinggi, dalam pemberian pupuk kimia, sehingga tanah menjadi keras dan tidak subur. Kemudian, untuk memutuskan matarantai penyebaran hama, sehingga hasil petani lebih baik” Terangnya.
Kadis Pertanian mengungkapkan bahwa, Keputusan pembatalan pentupan air, dinilainya sebagai langkah bijak, pemerintah daerah, sebagai upaya pemulihan ekomi masyarakat, ditengah setuasi Pandemi Covid-19.
“Sebenarnya; kita mau terapak gilir tanam, di tahun 2021 ini, tapi Rilis terakhir covid-19, di Nagekeo makin meningkat. Maka kita perlu pertimbangankan lagi, penerapan pola tanam ini. Perioritas kita, pada pemulihan ekonomi, maka gilir tanam ini, kita tangguhkan. Surat kita sudah berikan ke P3A, untuk diteruskan ke masyrakat” Jelas Olivia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.