Nagekeo, Faktahukumntt.com – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian bagi 50 bendahara koperasi di kabupaten Nagekeo.
Diklat Perkoperasian bagi 50 bendahara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosko Do, pada Rabu, (19/05/2022) dan akan dilangsungkan selama 3 hari, bertempat di Hotel Pepita Danga.
Anggaran yang dikucurkan untuk membiayai kegiatan Diklat Perkoperasian bagi 50 peserta tersebut, mencapai 335 juta Rupiah. Dana tersebut bersumber dari DAK non fisik yang tertera dalam DPA Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Koprindag kabuapten Nagekeo, Imosensi Panda, dalam laporan panitia memaparkan bahwa, hasil yang ingin dicapai dari kegiatan Diklat Perkoperasian adalah meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam mengerjakan pembukuan dan merencanakan kegiatan koperasi secara benar. Meningkatnya pemahaman perangkat koperasi atas aspek manajerial koperasi secara umum, termasuk 7 aspek penilaian kesehatan koperasi dan meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam membuat laporan pertanggung jawaban setiap tahun sehingga RAT dapat dilaksanakan tepat waktu.
Selanjutnya dalam laporan panitia, Ia menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah.
Imosensi menegaskan, DAK Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PK2UKM) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan urusan daerah.
Ia membeberkan pula dalam laporan panitia tersebut bahwa, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo mencatat sejak berdirinya Kabupaten Nagekeo Tahun 2007 jumlah koperasi sebanyak 30 koperasi.
Seiring berjalannya waktu hingga saat ini jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kabupaten Nagekeo meningkat jumlahnya menjadi 102 koperasi.
“Dari 102 koperasi yang berbadan hukum, terdapat 73 koperasi yang aktif menjalankan usahanya, dan terdapat 29 koperasi yang tidak aktif menjalankan usahanya. Dari 102 koperasi, 57 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dan yang sudah bersertifikat sebanyak 23 Koperasi.” Terangnya.
Selanjutnya Ia mengungkapkan, Koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020 adalah sebanyak 23 Koperasi.