Penulis : Petrus Fua Betu

Dalam pertemuan bersama Sekda Nagekeo, Aris menjelaskan bahwa 1046 THL Kabupaten Nagekeo meminta Pemda untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut.

” Kami meminta untuk didata untuk mengikuti seleksi sebagai calon ASN seperti tenaga non ASN di kabupaten lainnya. Permintaan kami berlandaskan PP 49 Tahun 2018, Surat Edaran Menpan RB Tanggal 22 Juli tahun 2022 dan yang terakhir Surat Menpan RB tanggal 20 September 2022,” ujarnya.

Aris menegaskan bahwa 1046 THL yang pernah mengabdi di Kabupaten Nagekeo meminta kesempatan untuk didata sebagai calon ASN, bukan untuk dipekerjakan kembali sebagai THL.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere yang didampingi Kabid  Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pegawai pada BK -Diklat Kabupaten Nagekeo, Shita Khrisna Wijayanti, SS
menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo akan melakukan pendataan 1046 eks THL melalui BK Diklat.

“Saya minta BK Diklat segera lakukan pendataan 1046 eks THL untuk mengikuti seleksi sebagai calon ASN. Kami juga akan bersurat ke setiap pimpinan OPD untuk membantu para eks THL melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” tandasnya. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami: