Penulis : Petrus Fua Betu

Lukas Mere menjelaskan Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih tersebut diselenggarakan dalam rangka menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 77 .

Kata Lukas, Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI melalui Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003.1 / 439 / SI tanggal 29 Juli 2022 perihal ” Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun he – 77 Kemerdekaan Republik Indonesia Melalui Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih ” .

“Untuk Tingkat Kabupaten Nagekeo , Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih akan dimulai hari ini dan berlangsung sampai tanggal 31 Agustus 2022. Bulan Agustus ini sebagai Bulan kemerdekaan yang wajib untuk dimeriahkan dan kita sebagai penikmat Sambutan Launching Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih” Ujarnya.

Kemerdekaan sudah sepatutnya membangkitkan rasa nasionalisme dan patriotisme kita untuk terus berkobar . Bendera Merah Putih sebagai identitas , simbol dan alat pemersatu bangsa dan besar harapan saya , gerakan ini menjadi salah satu cara bagaimana kita menunjukkan dan membangkitkan rasa nasionalisme dan patriotisme serta kecintaan kita terhadap bangsa dan negara serta tanah air kita” Urai Sekda Nagekeo lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami: