Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melauncing Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu KPU Kabupaten Nagekeo (SimpelKAN). Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kantor KPUD kabupaten Nagekeo, Rabu (30/06/2021) siang.

Aplikasi SimpelKAN yang diluncurkan KPU Nagekeo bertujuan untuk menyederhanakan pendekatan pelayanan informasi publik terkait data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo.

Emanuel Ndun, Pelaksana Tugas Harian Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) kabupaten Nagekeo pada kesempatan pertama dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Kehadiran Aplikasi SimpelKAN patut diapresiasi sebagai sebuah langkah maju Sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nagekeo.

“Mewakili Pemerintah Daerah saya menyampaikan Terimaksih untuk kegiatan ini, yang sifatnya memadukan dan mensinkronkan pekerjaan KPU dengan pemerintah, Eksekutif dan kita seluruh stakeholder demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan Pemilu Kedepannya.” Jelas Emanuel Ndun.

Emanuel Berharap Agar Aplikasi SimpelKAN dapat dimanfaatkan secara ril oleh semua pihak, tidak sekedar manjadi konsumsi KPU Nagekeo saja.

“Kita berharap, walaupun aplikasi ini, hak patennya ada di KPU tapi bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang ada di desa dan kecamatankarena kita sama-sama ada petugas dibawah. Maka harus ada sistem koordinasi, komunikasi dan dan sinkronisasi yang memadukan. Kalau KPU ada Aplikasi SimpelKAN, kami di dinas Dukcapil ada Aplikasi yang namanya SIAP (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).” Beber Emanuel Ndun.

Menurut Emanuel, Dengan Bekerjasama dalam melakukan sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dan KPU Nagekeo, kita dapat mengatasi segala persolan data Pemilu, teristimewa kemungkinan politisasi data dan indikasi kecurangan Pemilu Kedepannya.

“Tentunya dengan kerjasama yang baik antara kita, sistem inputnya bisa disenergikan sehingga kedepannya kita tidak menemukan kesulitan-kesulitan. Kita berharap tim teknis kita bisa bekerjasama, bisa menggabungkan himpunan data yang didapat dan diteliti secara baik sehingga ada sinkronisasi data yang bisa kita manfaatkan secara bersama. Seluruh masyarakat bisa mengakses data itu, Sehingga tidak ada saling curiga, atau tidak adanya yang mempolitisasi data dan saling mencurigai karena kondisi-kondisi tertentu. Saya harapkan kerjasama kita dan seluruh stakeholder, kebetulan disini ada pihak kepolisian, BIN ada, ada Pabum, ada perwakilan partai politik, tentunya kita punya harapan yang sama, bahwa dengan data yang tervalidasi secara baik, dapat membantu kita menghasilkan Pemilu yang baik.” Demikian jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Nagekeo,Quirinus Eleuterius, dalam Sambutannya mengemukakan bahwa Kehadiran Aplikasi SimpelKAN diharapkan mampu menjadi referensi informasi publik terkait penyelenggaran pemilihan umum di wilayah kabuapten Nagekeo.

“Berkaitan dengan Aplikasi ini, kami mengharapkan bahwa semua informasi terkait Pemilu dikabupaten ini dapat diakses melalui aplikasi ini, sehinga semua stakeholder semua masyarakat yang ingin mengatahui informasi tentang pemilu di tingkat kabupaten Nagekeo ini dengan mudah didapatkan.” Jelasnya.

Quirinus pada kesempatan itu, meminta kepada Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Nagekeo agar bisa memastikan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi hingga keseluruh pelosok kabupaten Nagekeo sehingga masyrakat Pedesaan mampu mengaksesnya.

Menurutnya, Kunci kesuksesan Pemanfaatan Aplikasi SimpelKAN, salah satunya adalah dukungan jaringan internet yang memadai sehingga masyarakat mampu mengaksesnya dan menemukan segala informasi pada media aplikasi tersbeut dengan baik.

“Ini juga merupakan suatu pekerjaan juga buat, bapak-bapak di Komimfo, Kalau boleh jaringan internet sampai di pelosok, bisa mengakses ini, sehingga kami di KPU bisa terbantu.” Pintanya.

Selanjutnya pada kesempatan itu, Ketua KPU kabupaten Nagekeo meminta dukungan semua pihak untuk memanfaatkan aplikasi SimpelKAN, memberikan kritik dan saran untuk menyempurnakan aplikasi SimpelKAN yang telah diluncurkan oleh pihak KPUD Nagekeo.

“Ini merupakan salah satu cara yang lebih mudah untuk kita, untuk mengakses informasi Pemilu dan juga memberikan masukan, tanggapan, beberapa informasi. Contohnya terkait data pemilih.” Jelasnya.

Berdasarkan pantuan media Faktahukumntt.com, Turut hadir pada kegiatan peluncuran Aplikasi SimpelKAN adalah Sejumlah Instansi diligkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nagekeo, Badan Intelejen Negara (BIN) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Perwira Penghubung (Pabum) Kadim 1625 Ngada, Perwakilan Partai Politik Kabupaten Nagekeo, dan insan pers kabuapten Nagekeo.  (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami: