“Teman-teman yang memiliki armada tidak semua memiliki dokumen kapal. Terkait dengan dokumen kapal ini menjadi Tupoksi pihak Syahbandar yang berkoordinasi dengan Kementerian dan tugas kami memfasilitasi. Kedua adalah Izin usaha penangkapan. Kewenangannya ada pada Kepala Dinas Kabupaten /Kota. Kadis mengeluarkan ijin usaha jika dokumen kapalnya tersedia. Dokumen dan izin usaha penangkapan menjadi salah satu syarat untuk mengakses dana. Teman-teman di bagian Selatan menjadi kesulitan terkait proses dokumen” jelasnya

Sedangkan pengecer dan pembudi daya, yang menjadi hambatan adalah
izin usaha yang berkaitan dengan kepemilikan tempat usaha, seperti Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Tanah.

Khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki tanah komunal, ini yang menjadi soal. Sertifikat tanah tidak dapat diproses. Sertifikat ini menjadi hambatan” Ujar Elias.

kata dia, Dinas Perikanan terus menjalin komunikasi dengan pihak kementerian agar syarat-syarat yang memberatkan dapat dipermudah.

“Oleh karena itu, dengan penyerahan kapal ikan dan alat tangkap yang terbatas, kita memanfaatkan sumber dana lain seperti dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi Kredit, serta lembaga keuangan lainnya sehingga kekurangan sarana bisa terpenuhi” Imbuh Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.