Penulis : Petrus Fua Betu
Semantara itu terkait dengan keadaan rumah warga yang telah rusak akibat bencana alam, angin kencang di Nagekeo Dinsos tidak dapat mengintervensinya.
Rufus menjelaskan ada dinas lain yang berkewenangan menanganinya karena bedasarkan peraturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan presiden (Kepres) nomor 50 tidak mengatur terkait bantuan perumahan.
“Tahun lalu itu dalam Permendagri itu ada bantuan perumahan berupa bahan bangunan. ada kayu, Seng dan paku. tahun ini, di kepres 50, itu sudah tidak ada. mungkin di dinas perumahan, mereka kemarin sudah minta data di kita” jelas Rufus.