Nagekeo.Faktahukumntt.com – (18/02/2020) Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosko Do, melakukan penyerahan seragam secara simbolis kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Selasa (16/02/2021).
Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah, Lukas Mere, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Rufus Raga, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Dinas Sosial serta para PKH/TKSK se- Kabupaten Nagekeo.
Gambaran umum tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 yang disampaikan oleh Sirilus Moa,SE selaku Kepala Bidang Perlindungan Sosial.
Serilus Menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial yang berupaya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi.
PKH hadir di Nagekeo sejak tahun 2013 di tiga kecamatan ( Boawae, Keo Tengah, Nangaroro) selanjutnya tahun 2014 diperluas ke tiga kecamatan ( Aesesa, Aesesa Selatan, Mauponggo) dan tahun 2016 di Kecamatan Wolowae. PKH saat ini telah menjangkau di seluruh wilayah Kabupaten Nagekeo.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH bertujuan membuka akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi ibu hamil dan anak usia dini, dalam memanfaatkan fasilitas /layanan kesehatan (faskes), akses layanan pendidikan (fasdik) bagi anak SD, SMP, SMA serta layanan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Dalam mendorong KPM untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, KPM PKH didampingi oleh SDM PKH yang terlatih.
Pada tahun 2020 jumlah SDM PKH sebanyak 25 orang, pada tahun 2021 berkurang 1 orang karena telah lulus seleksi CPNSD pada Pemkab Nagekeo, maka total SDM PKH saat ini adalah 24 dengan rincian: 1 orang Koordinator Kabupaten, 2 orang Administrator Pangkalan Data dan 21 orang Pendamping yang tersebar di 7 kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Aesesa 4 orang, Kecamatan Aesesa Selatan 2 orang, Kecamatan Boawae 6 orang, Kecamatan Keo Tengah 3 orang, Kecamatan Mauponggo 2 orang, Kecamatan Nangaroro 3 orang, Kecamatan Wolowae 1 orang.
Selain itu, KPM juga didampingi untuk mendapatkan program komplementer secara berkelanjutan untuk mengurangi kemiskinan seperti program BPNT seperti sembako, Kartu Indonesia Sehat(KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta bantuan subsidi lainnya.
Sinergi antar program perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial yang merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan dengan jumlah KPM PKH Nagekeo saat ini sebanyak 6.551 KPM dan 364 Kelompok Program Peningkatan Kemampuan Keluarga ( P2K2).
Selain menjalankan tugas dan fungsinya Pendamping PKH juga menjadi Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan ( PSBPK) bersama TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang berjumlah 8 orang yaitu 1 orang Koordinator Daerah ( KORDA) dan 7 orang TKSK.
TKSK bersama pendamping PKH melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Perangkat Desa/ Kelurahan tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi by name by address KPM Penerima Bansos Pangan.
2. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur Tikor Bansos Pangan Kabupaten untuk Pendataan E-Warong.
3. Mengkoordinasi Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan .
Adapun kendala yang dihadapi adalah :
1.Terdapat wilayah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau baik dari aspek transportasi maupun komunikasi.
2. Jumlah pendamping yang terus berkurang karena pindah tugas pada instansi lain sehingga rasio jumlah KPM dan Pendamping semakin besar, 1 pendamping mendampingi lebih dari 300 KPM. Hal ini tidak sesuai ketentuan rasio ideal yaitu 1 pendamping mendampingi 250 KPM.
3.Terdapat beberapa desa yang fasilitas kesehatan dan pendidikan jauh dari tempat tinggal KPM sehingga menyebabkan KPM belum sepenuhnya mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
4. Masih rendahnya kesadaran KPM memanfaatkan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Pemanfaatan bantuan sulit diawasi dan digunakan untuk urusan lain. (RLS)