Abdul Azis, mengemukakan bahwa pencanangan desa cantik tersebut merupakan upaya mendukung penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang berkualitas melalui kebijakan yang berbasis data, sebab semakin berkualitas data yang diperoleh maka semakin berkualitas pula kebijakannya.

“Kebijakan berbasis data harus segera dilaksanakan karena kebijakan tidak hanya berdasarkan kira-kira, tidak bisa berdasarkan gosip atau perkiraan saja, tetapi harus berbasis fakta, fakta itu ya Data”, urainya.

Kepala BPS Nagekeo mengungkapkan bahwa, Data yang berkualitas merupakan kepentingan Pemerintah Daerah maupun pemerintah desa itu sendiri dalam merumuskan kebijakan pembangunannya.

Semakin baik data yang dihasilkan di desa, akan sangat mendukung pemanfaatannya demi kepentingan pemerintah yang lebih tinggi, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun Nasional, sehingga dapat terwujudnya program Satu Data Indonesia.

“Ketika data itu sudah dapat dimanfaatkan, dapat dibagikan, jadi siapapun yang membutuhkan jadi satu sumber. Jadi datanya sama, tidak ada perbedaan data lagi”, tuturnya.

Abdul Azis menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 dalam upaya mewujudkan satu data Indonesia, peran BPS adalah sebagai pembina data.

“Berdasarkan Perpres 39 itu, Kita (BPS) itu berfungsi sebagai Pembina Data. Di Satu Data Indonesia, sebagai wali data itu Kominfo, Sekretariat data itu Bapelitbangda, sedangkan BPS sebagai pembina data. Fungsi BPS sebagai pembina data, tentunya akan melakukan  pembinaan-pembinaan sehingga data yang dihasilkan oleh produsen data itu, sesuai dengan kaidah 1 data Indonesia”, bebernya.

Menurutnya, yang dibina antara lain  Pertama, bagaimana mengimplementasikan prinsip satu data Indonesia.  Kedua, bagaimana cara mengumpulkan data,  konsep dan definisinya, cara mengolahnya dan cara menganalisisnya. Ketiga, tentunya bagaimana pemerintah daerah mengambil data tersebut untuk kepentingan kebijakan pembangunan.

“Kita berharap data yang dihasilkan di desa, terjamin kualitasnya”, Harap, Abdul Azis, Kepala BPS Nagekeo. (Viandhalu)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.