Menurut Bupati Don, Hal yang perlu digaris bawahi adalah mengajak kita memberi ruang kepada orang muda untuk tampil pada skala kecil.
“Relakan mereka tampil sebagai pemimpin” Ucapnya.
Kata Bupati Don, Demokrasi artinya kita secara sadar dengan pemikiran bahwa semua orang punya harkat yang sama dan bisa berkembang maksimal sesuai talenta masing masing.
“Berilah tanggung jawab sehingga mereka bisa mengekspresikan apa yang mereka harus terampil. Kita menyiapkan calon pemimpin kedepan sehingga nantinya tidak kekurangan, regenerasi. Ferdinandus bisa lihat masyarakat disini jangan sampai jadi penonton” Tegas Bupati Don.
Ferdinandus Bao, SP., Penjabat Kepala Desa Rendu Tutubhada terlantik menggantikan Yohanes Dedeo Wio Penjabat Kepala Desa yang lama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 149/ KEP/HK/ 2021 Tanggal 26 April 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Rendu Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan.
Adapun tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam SK tersebut sebagai berikut:
Tugas Umum,
1. Menyelenggarakan pemerintah desa
2. Melaksanakan Pembangunan desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tugas Khusus, Mempersiapkan kelancaran dan kesuksesan Pemilihan Kepala Desa Rendu Tutubhada Periode 2020-2026. (Rls/Merry /Tim Hms NGK)